Archive for Mei 2016

Inovasi Untuk Menekan Penggunaan Kantong Plastik Melalui Skema Insentif dan Disinsentif di Kota Banda Aceh

Latar Belakang
Kota merupakan satuan/unit wilayah yang identik dengan aktivitas urbanisasi serta kepadatan penduduk yang tinggi. Perkembangan jumlah penduduk di kawasan perkotaan merupakan fenomena global yang sekaligus menjadikan hal ini sebagai salah satu isu yang paling menarik untuk dibahas, dimana pada tahun 1950 jumlah penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan hanya  30%, namun kemudian angka ini meningkat secara drastis setiap tahunnya dan pada tahun 2014 telah mencapai angka 54%. Tidak berhenti sampai disitu, angka ini diperkirakan akan terus meningkat dan menyentuh angka 66% pada tahun 2050 (PBB, 2014).
Meningkatnya jumlah penduduk, terjadi seiring dengan munculnya berbagai permasalahan di kawasan perkotaan. Tidak terkecuali dengan permasalahan lingkungan, dimana kebutuhan terhadap air bersih, lahan, dan listrik turut meningkat. Dari sektor persampahan, volume jumlah sampah yang dihasilkan juga turut meningkat. Hal ini menjadi permasalahan yang penting untuk diperhatikan terutama di negara berkembang dimana dominan penduduknya masih memiliki penghasilan yang rendah sehingga masyarakat seringkali hanya mengutamakan aspek ekonomi dan mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. Sehingga, pembangunan yang terjadi belum menggunakan pendekatan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Menilik Permasalahan Sampah Plastik di Kota Banda Aceh
Kota Banda Aceh sebagai bagian dari kota yang berada di negara berkembang, tidak terlepas dari tren urbanisasi dan pertumbuhan jumlah penduduk. Berdasarkan data dari BPS Kota Banda Aceh (2015), jumlah penduduk Kota Banda Aceh pada tahun 2014 telah mencapai angka 249.499 jiwa, bertambah lebih dari 20.000 jiwa dari tahun 2013.
Jumlah penduduk yang terus bertambah ini berdampak kepada tingginya volume sampah di Kota Banda Aceh. Menurut Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh (DK3), jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Banda Aceh rata-rata 187 ton setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sampah plastik memberikan kontribusi yang cukup besar dengan menempati peringkat ketiga terbanyak setelah sampah basah dan sampah kertas, dengan jumlah yang mencapai 82,90 m³/hari.

Perkembangan Volume Sampah di Kota Banda Aceh Tahun 2011-2014
No.
Komponen Sampah
2011
2012
2013
2014
m³/hari
m³/hari
m³/hari
m³/hari
1.
Sampah Basah
415,00
432,00
283,00
406,60
2.
Kertas
111,00
118,20
99,60
97,51
3.
Sampah Plastik
82,00
86,20
88,60
82,90
4.
Kayu/Ranting
29,20
31,20
18,60
23,79
5.
Logam
17,00
16,30
15,80
13,30
6.
Kaca/Gelas
16,20
15,40
30,80
26,90
7.
Karet/Kulit
10,50
11,50
18,60
6,10
8.
Kain
6,40
6,50
49,40
11,40
9.
Lain-lain
2,10
2,70
6,40
3,50
Jumlah
680,00
689,40
716,40
672,00
Sumber: DK3 dalam Pemerintah Kota Banda Aceh, 2015
Merespon permasalahan tingginya volume sampah plastik, pemerintah Kota Banda Aceh kemudian turut mendukung program pemerintah nasional dengan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharuskan membayar Rp.500/penggunaan kantong plastik. Disatu sisi, biaya yang relatif murah ini memang tidak terlalu memberatkan bagi sebagian masyarakat sehingga mereka tetap menggunakan kantong plastik seperti biasa dengan konsekuensi tambahan harus membayar, akan tetapi disisi lain kebijakan ini merupakan suatu langkah yang positif untuk memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik. Dengan menyadarkan masyarakat, pemerintah kedepan dapat menekan volume sampah plastik di Kota Banda Aceh yang saat ini memang didominasi oleh sampah yang berasal dari konsumsi rumah tangga (Pemerintah Kota Banda Aceh, 2015).

(Sumber: www.kebersihan.bandaacehkota.go.id)

Inovasi Untuk Menekan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Banda Aceh
Pada dasarnya, penerapan kebijakan kantong plastik berbayar sedikit-banyaknya telah berhasil dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih peduli dan mengurangi penggunaan kantong plastik. Akan tetapi, tidak sedikit pula masyarakat yang belum tergerak untuk mengurangi konsumsi kantong plastik. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah tetap memberikan inovasi-inovasi lain untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Kota Banda Aceh. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui penerapan skema insentif dan disinsentif.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non-moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumberdaya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. Sedangkan disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non-moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumberdaya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan definisi diatas, maka pembebanan biaya sebesar Rp.500/kantong plastik dapat dikategorikan sebagai disinsentif karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengurangi kegiatan yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Akan tetapi, terdapat satu peluang yang belum dilaksanakan pada kebijakan ini, yaitu pemberian insentif kepada konsumen. Seharusnya, selain memberikan beban/disinsentif kepada konsumen, kebijakan ini juga harus mendorong masyarakat yang telah menerapkan kebijakan ini dengan membawa kantong plastik/tas sendiri dari rumah dengan memberikan insentif berupa potongan harga/diskon. Alokasi dana yang digunakan untuk potongan harga atau insentif ini dapat diperoleh dari aliran uang yang berasal dari disinsentif yang diperoleh dari kebijakan yang sama.
Faktanya, saat ini jumlah pembeli yang tetap menggunakan kantong plastik masih lebih banyak daripada yang tidak menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, melalui skema pemberian insentif ini, pembeli yang tidak menggunakan kantong plastik diberikan potongan harga belanja sebesar Rp.500/jumlah transaksi tertentu (potongan Rp. 500/belanja Rp.10.000, atau potongan Rp 500/belanja Rp. 20.000, dan seterusnya), melalui perhitungan yang tetap harus mempertimbangkan stabilitas kas yang masuk dari disinsentif. Kebijakan ini mungkin akan berakibat pada banyaknya pembeli yang beralih untuk tidak menggunakan kantong plastik.

Kedepannya, jika masyarakat telah terbiasa dengan tidak menggunakan kantong plastik, maka kebijakan potongan harga ini dapat diubah dengan menurunkan besaran insentif yang diberikanan menjadi Rp. 200/belanja Rp. 10.000, Rp 200/belanja Rp. 20.000, dan seterusnya. Dalam jangka waktu yang lebih lama, ketika masyarakat sudah terbiasa dengan tidak menggunakan kantong plastik untuk berbelanja, maka kebijakan ini bukan tidak mungkin untuk dihapuskan. Karena pada dasarnya bagian terpenting dalam skema insentif dan disinsentif ini adalah untuk menyadarkan masyarakat untuk mengubah pola penggunaan kantong plastik dan menekan jumlah sampah plastik yang berbahaya bagi lingkungan serta berkontribusi dalam mewujudkan target pemerintah yaitu Kota Banda Aceh Bebas Sampah 2020.

(Tulisan ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba opini lingkungan yang diselenggarakan pada acara "Festival Kota Kita", memperingati Hari Bumi dan HUT Kota Banda Aceh ke 811)

Daftar Pustaka
BPS Kota Banda Aceh (2015) Banda Aceh Dalam Angka 2015. Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (2015) Mengapa Kantong Plastik Berbahaya? (http://www.dietkantongplastik.info/tentang-kami), diakses 30-April-2016.
PBB (2014) World Urbanization Prospects: The 2014 Revision, Highlights (ST/ESA/SER.A/352). Department of Economic and Social Affairs.
Pemerintah Kota Banda Aceh (2015) Trikarsa Bogor, Kompilasi Rencana Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kota Banda Aceh 2015-2017. Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemerintah Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Republik Indonesia (2015) Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.06/PSLB03-PS/2015 Tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Senin, 09 Mei 2016
Posted by Hafi Munirwan
Tag : ,

Terjemahkan

Tinggalkan Pesan

Flag Counter

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Berbagi Pengalaman dan Opini -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -