- Back to Home »
- Opini , paper »
- Inovasi Untuk Menekan Penggunaan Kantong Plastik Melalui Skema Insentif dan Disinsentif di Kota Banda Aceh
Inovasi Untuk Menekan Penggunaan Kantong Plastik Melalui Skema Insentif dan Disinsentif di Kota Banda Aceh
Posted by : Hafi Munirwan
Senin, 09 Mei 2016
Latar
Belakang
Kota merupakan satuan/unit wilayah yang
identik dengan aktivitas urbanisasi serta kepadatan penduduk yang tinggi.
Perkembangan jumlah penduduk di kawasan perkotaan merupakan fenomena global
yang sekaligus menjadikan hal ini sebagai salah satu isu yang paling menarik
untuk dibahas, dimana pada tahun 1950 jumlah penduduk yang tinggal di kawasan
perkotaan hanya 30%, namun kemudian angka
ini meningkat secara drastis setiap tahunnya dan pada tahun 2014 telah mencapai
angka 54%. Tidak berhenti sampai disitu, angka ini diperkirakan akan terus
meningkat dan menyentuh angka 66% pada tahun 2050 (PBB, 2014).
Meningkatnya
jumlah penduduk, terjadi seiring dengan munculnya berbagai permasalahan di
kawasan perkotaan. Tidak terkecuali dengan permasalahan lingkungan, dimana
kebutuhan terhadap air bersih, lahan, dan listrik turut meningkat. Dari sektor persampahan,
volume jumlah sampah yang dihasilkan juga turut meningkat. Hal ini menjadi
permasalahan yang penting untuk diperhatikan terutama di negara berkembang
dimana dominan penduduknya masih memiliki penghasilan yang rendah sehingga
masyarakat seringkali hanya mengutamakan aspek ekonomi dan mengabaikan aspek
sosial dan lingkungan. Sehingga, pembangunan yang terjadi belum menggunakan
pendekatan pembangunan berkelanjutan (sustainable
development).
Menilik Permasalahan Sampah Plastik di Kota Banda
Aceh
Kota Banda Aceh sebagai bagian dari kota
yang berada di negara berkembang, tidak terlepas dari tren urbanisasi dan
pertumbuhan jumlah penduduk. Berdasarkan data dari BPS Kota Banda Aceh (2015),
jumlah penduduk Kota Banda Aceh pada tahun 2014 telah mencapai angka 249.499
jiwa, bertambah lebih dari 20.000 jiwa dari tahun 2013.
Jumlah penduduk
yang terus bertambah ini berdampak kepada tingginya volume sampah di Kota Banda
Aceh. Menurut Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh (DK3), jumlah
sampah yang dihasilkan di Kota Banda Aceh rata-rata 187 ton setiap harinya. Dari
jumlah tersebut, sampah plastik memberikan kontribusi yang cukup besar dengan
menempati peringkat ketiga terbanyak setelah sampah basah dan sampah kertas,
dengan jumlah yang mencapai 82,90 m³/hari.
Perkembangan Volume Sampah di Kota Banda
Aceh Tahun 2011-2014
No.
|
Komponen
Sampah
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
m³/hari
|
m³/hari
|
m³/hari
|
m³/hari
|
||
1.
|
Sampah
Basah
|
415,00
|
432,00
|
283,00
|
406,60
|
2.
|
Kertas
|
111,00
|
118,20
|
99,60
|
97,51
|
3.
|
Sampah
Plastik
|
82,00
|
86,20
|
88,60
|
82,90
|
4.
|
Kayu/Ranting
|
29,20
|
31,20
|
18,60
|
23,79
|
5.
|
Logam
|
17,00
|
16,30
|
15,80
|
13,30
|
6.
|
Kaca/Gelas
|
16,20
|
15,40
|
30,80
|
26,90
|
7.
|
Karet/Kulit
|
10,50
|
11,50
|
18,60
|
6,10
|
8.
|
Kain
|
6,40
|
6,50
|
49,40
|
11,40
|
9.
|
Lain-lain
|
2,10
|
2,70
|
6,40
|
3,50
|
Jumlah
|
680,00
|
689,40
|
716,40
|
672,00
|
Sumber:
DK3 dalam Pemerintah Kota Banda Aceh, 2015
Merespon
permasalahan tingginya volume sampah plastik, pemerintah Kota Banda Aceh
kemudian turut mendukung program pemerintah nasional dengan menerapkan
kebijakan kantong plastik berbayar. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharuskan
membayar Rp.500/penggunaan kantong plastik. Disatu sisi, biaya yang relatif
murah ini memang tidak terlalu memberatkan bagi sebagian masyarakat sehingga mereka
tetap menggunakan kantong plastik seperti biasa dengan konsekuensi tambahan harus
membayar, akan tetapi disisi lain kebijakan ini merupakan suatu langkah yang
positif untuk memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya
mengurangi penggunaan kantong plastik. Dengan menyadarkan masyarakat,
pemerintah kedepan dapat menekan volume sampah plastik di Kota Banda Aceh yang
saat ini memang didominasi oleh sampah yang berasal dari konsumsi rumah tangga
(Pemerintah Kota Banda Aceh, 2015).
Inovasi Untuk Menekan Penggunaan Kantong Plastik di
Kota Banda Aceh
Pada dasarnya, penerapan kebijakan
kantong plastik berbayar sedikit-banyaknya telah berhasil dalam hal memberikan
edukasi kepada masyarakat untuk lebih peduli dan mengurangi penggunaan kantong
plastik. Akan tetapi, tidak sedikit pula masyarakat yang belum tergerak untuk
mengurangi konsumsi kantong plastik. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah tetap
memberikan inovasi-inovasi lain untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik
di Kota Banda Aceh. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui
penerapan skema insentif dan disinsentif.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Insentif merupakan upaya
memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non-moneter kepada
setiap orang ataupun pemerintah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif
pada cadangan sumberdaya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. Sedangkan
disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau
non-moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah agar mengurangi kegiatan
yang berdampak negatif pada cadangan sumberdaya alam dan kualitas fungsi
lingkungan hidup.
Berdasarkan definisi diatas, maka
pembebanan biaya sebesar Rp.500/kantong plastik dapat dikategorikan sebagai
disinsentif karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengurangi kegiatan yang
berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Akan tetapi, terdapat satu peluang
yang belum dilaksanakan pada kebijakan ini, yaitu pemberian insentif kepada konsumen.
Seharusnya, selain memberikan beban/disinsentif kepada konsumen, kebijakan ini
juga harus mendorong masyarakat yang telah menerapkan kebijakan ini dengan
membawa kantong plastik/tas sendiri dari rumah dengan memberikan insentif
berupa potongan harga/diskon. Alokasi dana yang digunakan untuk potongan harga
atau insentif ini dapat diperoleh dari aliran uang yang berasal dari
disinsentif yang diperoleh dari kebijakan yang sama.
Faktanya, saat ini jumlah pembeli yang
tetap menggunakan kantong plastik masih lebih banyak daripada yang tidak
menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, melalui skema pemberian insentif
ini, pembeli yang tidak menggunakan kantong plastik diberikan potongan harga
belanja sebesar Rp.500/jumlah transaksi tertentu (potongan Rp. 500/belanja
Rp.10.000, atau potongan Rp 500/belanja Rp. 20.000, dan seterusnya), melalui
perhitungan yang tetap harus mempertimbangkan stabilitas kas yang masuk dari
disinsentif. Kebijakan ini mungkin akan berakibat pada banyaknya pembeli yang
beralih untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Kedepannya, jika masyarakat telah terbiasa
dengan tidak menggunakan kantong plastik, maka kebijakan potongan harga ini
dapat diubah dengan menurunkan besaran insentif yang diberikanan menjadi Rp.
200/belanja Rp. 10.000, Rp 200/belanja Rp. 20.000, dan seterusnya. Dalam jangka
waktu yang lebih lama, ketika masyarakat sudah terbiasa dengan tidak
menggunakan kantong plastik untuk berbelanja, maka kebijakan ini bukan tidak
mungkin untuk dihapuskan. Karena pada dasarnya bagian terpenting dalam skema
insentif dan disinsentif ini adalah untuk menyadarkan masyarakat untuk mengubah
pola penggunaan kantong plastik dan menekan jumlah sampah plastik yang
berbahaya bagi lingkungan serta berkontribusi dalam mewujudkan target
pemerintah yaitu Kota Banda Aceh Bebas Sampah 2020.
(Tulisan ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba opini lingkungan yang diselenggarakan pada acara "Festival Kota Kita", memperingati Hari Bumi dan HUT Kota Banda Aceh ke 811)
Daftar Pustaka
BPS Kota Banda Aceh
(2015) Banda Aceh Dalam Angka 2015. Banda
Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (2015) Mengapa Kantong Plastik Berbahaya? (http://www.dietkantongplastik.info/tentang-kami),
diakses 30-April-2016.
PBB (2014) World Urbanization Prospects: The 2014
Revision, Highlights (ST/ESA/SER.A/352). Department of Economic and Social
Affairs.
Pemerintah Kota Banda
Aceh (2015) Trikarsa Bogor, Kompilasi
Rencana Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kota Banda Aceh 2015-2017.
Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemerintah Republik
Indonesia (2009) Undang-Undang Republik
Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Pemerintah Republik
Indonesia (2015) Surat Edaran Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.06/PSLB03-PS/2015 Tentang Antisipasi
Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.